1.
Kepercayaan
Publik
Kepercayaan
masyarakat terhadap auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan
publik. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan
menambah klien yang akan menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan
kepercayaan dari klien, auditor harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan
yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam
bekerja.
2.
Tanggung
Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki
tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab
disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas
dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan
publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus
menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode
etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien
yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani secara keseluruhan.
3.
Tanggung
Jawab Dasar Editor
a.
Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor perlu
merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa
yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
b.
Sistem
Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti
sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan.
c.
Bukti
Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang
relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh
bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
d.
Pengendalian
Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan
kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi
pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e.
Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang
laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan
yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4.
Independensi
Auditor
Independensi
berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang
lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan
adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan
menyatakan pendapatnya. Independensi akuntan publik mencakup empat aspek, yaitu
:
a.
Independensi
sikap mental
Independensi sikap mental berarti
adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan
adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam
menyatakan pendapatnya.
b.
Independensi
penampilan.
Independensi penampilan berarti
adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga
akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan
masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan
persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
c.
Independensi
praktisi (practitioner independence)
Independensi praktisi berhubungan
dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang
wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan
verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup
tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif,
dan independensi pelaporan.
d.
Independensi
profesi (profession independence)
Independensi profesi berhubungan
dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
5.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan
Publik
Undang-Undang
Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih
spesifik, yaitu “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar
modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.
institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal
atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah
satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor
dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan
pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan
data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa
peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten
baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah
Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Contoh Kasus:
Frank Dorrance, seorang
manajer audit senior untuk Bright and Lorren,CPA baru saja diinformasikan bahwa
perusahaan berencana untuk mempromosikannya menjadi rekanan pada 1 atau 2 tahun
ke depan bila ia terus memperlihatkan tingkat mutu yang tinggi sama seperti
masa sebelumnya. Baru saja Frank ditugaskan untuk mengaudit Machine
International sebuah perusahaan grosir besar yang mengirimkan barang keseluruh
dunia yang merupakan klien Bright and Lorren yang bergengsi. Selama audit,
Frank menentukan bahwa Machine International menggunakan metode pengenalan
pendapatan yang disebut “tagih dan tahan” yang baru saja dipertanyakan oleh
SEC. Setelah banyak melakukan riset, Frank menyimpulkan bahwa metode pengenalan
pendapatan tidaklah tepat untuk Machine International. Ia membahas hal ini
dengan rekanan penugasan yang menyimpulkan bahwa metode akuntansi itu telah
digunakan selama lebih dari 10 tahun oleh klien dan ternyata tepat. Frank
berkeras bahwa metode tersebut tepat pada tahun sebelumnya tetapi peraturan SEC
membuatnya tidak tepat tahun ini. Frank menyadari tanggung jawab rekan itu
untuk membuat keputusan akhir, tetapi ia merasa cukup yakin untuk menyatakan
bahwa ia merencanakan untuk mengikuti persyaratan SAS 22 (AU 311) dan
menyertakan sebuah pernyataan dalam kertas kerja bahwa ia tidak setuju dengan
keputusan rekannya. Rekan itu memberitahukan Frank bahwa ia tidak akan
mengizinkan pernyataan demikian karena potensi implikasi hukum. Namun, ia mau
menulis sebuah surat kepada Frank yang menyatakan bahwa ia mengambil tanggung
jawab penuh untuk keputusan akhir bila timbul suatu permasalahan hukum. Ia
menutup dengan mengatakan, “Frank, rekan harus bertindak seperti rekan. Bukan
seperti meriam lepas yang berusaha untuk membuat hidup menjadi sulit bagi rekan
mereka. Anda masih harus bertumbuh sebelum saya merasa nyaman dengan anda
sebagai rekan.”
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar