Kenapa koperasi tidak lagi sebagai
soko gurunya ekonomi?
Sejak awal
kelahirannya Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian
Indonesia. Pola pengorganisasian dan pengelolaannya yang melibatkan partisipasi
setiap anggota dan pembagian hasil usaha yang cukup adil menjadikan koperasi
sebagai harapan perngembangan perekonomian Indonesia. Dukungan dari pemerintah
dan berbagai lembaga lainnya membuat koperasi dapat tumbuh subur di tanah air,
akan tetapi perkembangan koperasi tidak senantiasa semulus apa yang diharapkan
dan dibayangkan. Banyak permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam setiap
perkembangannya, harapan menjadikan koperasi menjadi soko guru perekonomian
Indonesia belum dapat diwujudkan. Pada prakteknya, banyak koperasi yang setelah
berkembang justru kehilangan jiwa koperasinya. Dominasi pengurus dalam
melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk PT (Perseroaan
Terbatas) merupakan indikasi kekurang-mampuan koperasi mengembangkan usaha
dengan tetap mempertahankan prinsip koperasi. Dalam kondisi sosial dan
ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha, maka mau tidak mau peran
dan juga kedudukan koperasi di Indonesia dalam masyarakat akan sangat
ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis). Persaingan telah
menuntut tersedianya rancangan strategi-strategi dan kiat-kiat tertentu
agar koperasi dapat tumbuh dan berkembang dalam kancah persaingan yang semakin
ketat. Hal ini menyatakan bahwa kondisi perkoperasian saat ini cukup sulit dan
menghambat kemajuan koperasi di Indonesi.
Setelah Indonesia merdeka pada 12 Juli
1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama
di Tasikmalaya. Momentum inilah yang ditetapkan sebagai hari koperasi
Indonesia. Saat ini, koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan
sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-perorang atau badan hukum koperasi
yang bergerak berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Selain itu, koperasi juga
berperan sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan asas kekeluargaan
sesuai prinsip koperasi yang tercantum dalam UU nomor 12 Tahun 1967 dan UU
nomor 25 Tahun 1992. Pada prinsipnya, koperasi di Indonesia sama saja
dengan yang diakui dunia internasional, namun perbedaan, mengenai SHU (sisa
hasil usaha). Prinsip koperasi merupakan petunjuk untuk membangun koperasi
efektif dan tahan lama. Hal itu, sesuai dengan UU nomor 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian, bahwa keanggotaan bersifat sukarela, terbuka,
pengelolaan secara demokrasi, dan pembagian SHU secara adil sesuai dengan jasa
usaha masing-masing anggota.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dikelola oleh banyak orang untuk kepentingan bersama, dengan berasaskan
kekeluargaan. Koperasi berwatak ekonomis sosial, dimana jangkauannya
berdasarkan rasa solidaritas kekerabatan. Berasal dari kata-kata
latin cum yang berarti “dengan” dan operari yang berarti
“bekerja”. Dari dua kata tersebut diperoleh kata ko-operasi yang berarti
“bekerja dengan orang lain”. Pada pasal 3 UUNo.12 Tahun 1967 dijelaskan
“Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial
(disebut berwatak sosial karena semangat orangnya untuk memperbaiki masyarakat
melalui kerja sama), beranggotakan orang-orang (atau badan-badan hukum koperasi)
yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”. Dari penjelasan di atas dapat dikemukakan bahwa koperasi
mempunyai ciri-ciri “kumpulan orang”, bukan “kumpulan modal”. Sangat
kontras sekali apabila dibandingkan dengan situasi dan kondisi yang terjadi
saat ini. Dimana, para pengusaha baik itu dari dalam maupun dari luar negeri
menanam modalnya demi untuk memperkaya diri. Ironis memang apabila dikaitkan
dengan asas koperasi yang dulu sangat di elu-elukan sebagai sokoguru
perekonomian nasional. Seiring dengan berjalannya waktu, asas tersebut lambat
laun hilang dan hanya dijadikan pajangan baik itu di tulisan maupun di dalam
hati orang-perorang. Memang dengan adanya para pengusaha tersebut sedikit
membantu masyarakat Indonesia dalam memperoleh mata pencaharian. Tetapi yang
namanya memanfaatkan tersebut beda arti dengan mensejahterakan.
Soko guru berarti pilar atau penyangga
perekonomian Indonesia. Menurut saya pribadi kenapa koperasi di Indonesia belum
bisa menjadi soko guru karena beberapa hal diantaranya yaitu :
1.
Kurang berperan aktif dalam dunia bisnis di Indonesia, dikarenakan kurang
berminatnya para inverstor untuk bekerja sama dengan koperasi.
2.
Para investor yang masih belum mempercayai kredibilitas dari
koperasi.
3.
Karena koperasi sebagian besar bersifat internal yang hanya terdiri
dari anggota-anggota suatu instansi atau lembaga-lembaga yang bersifat
bisnis.
4.
Kurangnya perhatian pemerintah terhadap koperasi didalam dunia bisnis di
Indonesia.
5.
Banyaknya kompetitor-kompetitor lain yang memiliki daya saing tinggi
terhadap koperasi yang membuat koperasi menjadi sulit berkembang di dunia
bisnis.
6.
Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus
kepada para anggota koperasi.
7.
Kurangnya motivasi terhadap para anggota koperasi yang menyebabkan koperasi
kurang bersaing di dunia bisnis.
8.
Karena banyak yang beranggapan koperasi hanya untuk kepentingan
pribadi atau sekelompok orang
Usaha agar Koperasi di indonesia bisa
tumbuh dan berkembang
1. Merekrut
anggota yg berkompeten
Saya akan membuat
koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Dimulai
dari keanggotaan koperasi itu sendiri, pertama saya akan merekrut anggota yang
berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota
melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan
pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin
dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam
bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi
yang belum berpengalaman.
2. Meningkatkan daya
jual koperasi dan melakukan sarana promosi
Untuk meningkatkan
daya jual koperasi, yang akan saya lakukan adalah membuat koperasi lebih bagus
lagi. Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk
membeli di koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan
warna-warna yang indah, menyediakan AC, ruangan tertata dengan rapi dan
menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas.
Dan tidak hanya itu,
koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar
dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu
caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat
mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk
menanamkan modalnya di koperasi.
3.
Merubah kebijakan pelembagaan koperasi
Dalam kehidupan
sosial-ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola
penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya.
Oleh sebab itu saya akan merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh
secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan
independen.
4.
Menerapkan sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh
implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada
perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam
beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam
hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu
konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola
koperasi yang baik.
Perkembangan koperasi
di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan.
Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi
sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi
telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis
ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula
dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya
adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna. Koperasi sangat
diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan
perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Namun demikian,
kenyataan membuktikan bahwa koperasi baru manis dikonsep tetapi sangat pahit
perjuangannya di lapangan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak
pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum namun
tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat disayangkan karena penggerakan potensi
perekonomian pada level terbawah berawal dan diayomi melalui koperasi. Oleh
karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada
tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan
keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara
modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan
tantangan yang semakin global.
Koperasi perlu
mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan
pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG
dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator,
dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal
suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau
tatakelola koperasi yang baik.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
5.
Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi
dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue
print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh
koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif
dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan
mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara
berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media
massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan
perkoperasian Indonesia.
6.
Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik
operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi.
Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu
dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi.
Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan
koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun
praktik-praktik KKN.
7.
Penggunaan kriteria identitas
Penggunaan prinsip
identitas untuk mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak baru,
dengan demikian banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja
berpaut pada pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu,
yang membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi
dari unit-unit usaha lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di
Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT).
Dengan menggunakan
kriteria identitas, kita akan mampu memadukan pandangan-pandangan baru dan
perkembangan-perkembangan muktahir dalam teori perusahaan ke dalam ilmu
koperasi.
https://raflihyoga.wordpress.com/2013/10/16/mengapa-koperasi-belum-bisa-menjadi-soko-guru-di-perekonomian-indonesia/
https://raflihyoga.wordpress.com/2013/10/16/mengapa-koperasi-belum-bisa-menjadi-soko-guru-di-perekonomian-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar