HUKUM
· Pengertian
Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk
membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol ,
hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk
mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah
peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya
· Tujuan
Hukum
Tujuan
hukum mempunyai sifat
universal seperti ketertiban, ketenteraman,kedamaian, kesejahteraan
dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka
tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendiri
·
Sumber-Sumber Hukum
1. Sumber
Hukum dalam arti material yaitu:
suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi
hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota
masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat
mempengaruhi pembentukan hukum.
Contoh:
a. Seorang
ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam
masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya Hukum.
b. Seorang
ahli kemasyarakatan (Sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber Hukum
ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
2. Sedangkan
sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat
menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan
hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
· Hukum
Berdasarkan Sumbernya
Sumber hukum
adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa, yakni aturanaturan yang kalau dilanggar mengakibatkan
timbulnya sanksi yang tegas dan nyata (Siti Soetami, 1995: 9).
Sumber hukum hukum formil adalah tempat dimana kita dapat menemukan dan
mengenalhukum, yang terdiri dari :
1. Hukum
undang-undang
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum didalam perauran
perundang-undangan. Undang-undang
mempunyai dua pengertian menurut Buys, yakni :
a) Undang-undang dalam arti formil, adalah setiap peraturan yang dibuat oleh
alat pengundang-undang dan isinya mengikat umum. Contohnya, undang-undang yang
dibuat berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UUD 1945.
b) Undang-undang
dalam arti materiil, adalah setiap peraturan/keputusan yang dibuat bukan oleh
badan pengundang-undang, tapi isinya mengikat umum. Contohnya Peraturan
Pemerintah, dasar hukumnya Pasal 5 Ayat (2) UUD 1945.
2. Hukum Kebiasaan
Atau Adat
Hukum kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal yang sama. Jadi kebiasaan itu bukan hasil keputusan
dari badan legislative dalam Negara. Kebiasaan itu walaupun tidak ditentukan
oleh pemerintah namun diakui dan ditaati oleh anggota-anggota masyarakat, oleh
karena kebiasaan-kebiasaan itu berkali-kali dijalankan dan ditaati sehingga
lambat laun menjadi peraturan yang teguh. Dengan demikian terbentuklah
peraturan hukum yang tak tertulis yang disebut hukum kebiasaan. Supaya hukum
kebiasaan itu ditaati, maka ada dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
a)
Suatu perbuatan yang tetap dilakukan
orang.
b)
Adanya keyakinan bahwa perbuatan itu harus
dilakukan karena telah merupakan kewajiban.
3. Hukum
Yurisprudensi
Yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia sama artinya dengan
Yurisprudentie dalam bahasa Belanda dan Yurisprudence dalam bahasa Perancis,
yang artinya keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim dan
dijadikan dasar keputusan hakim lain mengenai kasus yang sama.
Pekerjaan hakim pada hakikatnya sama dengan pekerjaan pembuat
undang-undang, demikian dikatakan oleh Prof. Soebekti dalam bukunya Dasar-dasar
Hukum dan Pengadilan. Keduanya memberikan peraturan yang harus diikuti, hanya
dengan perbedaan bahwa pwmbuat undang-undang memberikan suatu peraturan yang
disusun dalam kata-kata umum dan ditujukan kepada siapa saja yang berada dalam
keadaan yang diuraikan dalam undang-undang itu, sedangkan hakim memberikan
suatu peraturan yang berlaku terhadap para pihak yang berpekara. Keputusan hakim
yang menjadi yuriprudensi akan menjadi sumber hukum bagi pengadilan.
Ada tiga alasan mengapa seorang hakim mengikuti keputusan hakim lain, yaitu
:
a)
Keputusan hakim yang mempunyai kekuasaan,
terutama bila keputusan itu dibuat oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi,
karena alasan psikologis maka seorang hakim akan mengikuti keputusan hakim lain
yang mempunyai kedudukan lebih tinggi.
b)
Karena alasan praktis.
c)
Sependapat, hakim mengikuti keputusan hakim lain karena ia
sependapat/menyetujui keputusan hakim lain tersbut.
d)
Hukum Traktat
4.
Hukum Doktin
Hukum doktrin adalah hukum yang berasal dari pendapat para ahli hukum
terkenal. Dalam yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering bepegang pada
pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal. Dalam
penetapan apa yang akan menjadi dasar keputusan –keputusanya, maka hakim sering
mengutip pendapat seorang ahli atau sarjana hukum mengenai soal yang harus
diselesaikannya, apalagi bila sarjana/ahli hukum tersebut menentukan bagaimana
seharusnya, sehingga pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.
Jadi pendapat
ahli/sarjana hukum itu menjadi sumber hukum melalui yurisprudensi. Dalam
hubungan internasional terutama pendapat para sarjana hukum mempunyai pengaruh
yang besar. Bagi hukum internasional pendapat para sarjana hukum merupakan
sumber hukum yang sangat penting.
· Hukum
Berdasarkan Tempat Berlakunya
Mengenai tempat berlakunya, hukum dapat terbagi atas :
a.
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku
dalam suatu negara.
b.
Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional.
c.
Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku
dalam negara lain.
d.
Hukum gereja, yaitu kaidah yang ditetapkan
gereja untuk para anggotanya.
· Hukum Berdasarkan
Kekuatan Berlakunya (sanksi)
Biasanya golongan hukum berdasarkan sifatnya selalu diikuti dengan kekuatan
berlaku atau ketentuan sanksinya. Yang termasuk ke dalam kriteria ini :
a.
Kaidah hukum yang memaksa (compulsory law,
dwingendrecht, imperatif), yaitu kaidah hukum yang dalam keadaan apapun harus
ditaaati dan bersifat mutlak daya ikatnya. Ini berarti bahwa kaidah hukum yang
memaksa ini berisi ketentuan hukum yang dalam situasi apapun tidak dapat
dikesampingkan melalui perjanjian para pihak.
Contohnya Pasal
340 KUH Pidana yang menetapkan :
“Barangsiapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan
jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (mord), dengan hukuman
mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh
tahum”.
B.
Kaidah hukum yang mengatur atau melengkapi
(fakultatif, aanvulledrecht, regelendrecht), yaitu kaidah hukum yang dapat
dikesampingkan oleh para pihak dengan jalan membuat ketantuan khusus dalam
suatu perjanjian yang mereka adakan. Kaidah hukum semacam ini baru akan
berlaku, apabila para pihak tidak menetapkan aturan tersendiri didalam
perjanjian yang mereka adakan. Ketentuan ini dapat kita lihat dalam Pasal 1152
KUH Perdata :
“Hak gadai atas benda-benda bergerak dan atas piutang bahwa diletakkan
dengan membawa barang gadainya dibawah kekuasaan si berpiutang atau puhak
ketiga, tentang siapa telah disetujui oleh kedua belah pihak”.
Akan tetapi realitas menunjukkan, bahwa sering pemberi gadai tetap
menguasainya. Misalnya menggadaikan mobil.
· Hukum
Berdasarkan Isi atau Kepentingan Yang Diaturnya
Berdasarkan isi atau kepentingan yang
diaturnya, hukum digolongkan menjadi dua, yaitu :
a. Hukum privat, adalah hukum yang mengatur kepentingan pribadi. Misalnya
hukum perdata, hukum dagang.
b. Hukum publik, adalah hukum yang mengatur
kepentingan umum atau kepentingan public. Misalnya hukum tata negara, hukum
pidana, hukum acara pidana, dan sebagainya.
Apabila kita kaji, ternyata ada perbedaaan
antara hukum privat dengan hukum public, yaitu :
HUKUM PRIVAT
|
HUKUM PUBLIK
|
a. Mengutamakan
kepentingan individu;
|
AMengutamakan pengaturan kepentingan
umum;
|
b. Mengatur hak
ikhwal yang bersifat khusus;
|
b. Mengatur hal ikhwal yang bersifat
umum;
|
c. Dipertahankan
oleh individu;
|
c. Dipertahankan oleh negara melalui
jaksa;
|
d. Asas damai
diutamakan, hakim mengupayakan;
|
d. Tidak mengenal asa perdamaian;
|
e. Setiap saat
gugatan penggugat dapat ditarik kembali penggugatan;
|
e. Tidak dapat dicabut kembali, kecuali
dalam perkara aduan;
|
f. Sanksinya berbentuk perdata.
|
f. Sanksinya mengikat.
|
Sedangkan persamaannya adalah sebagai
berikut :
a. Keduanya
merupakan norma hukum yang mengatur kehidupan manusia;
b. Keduanya
mempunyai sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelanggarnya;
c. Keduanya
tetap tunduk pada pengecualian apabila dalam keadaan terpaksa.
Adanya
perbedaan antara hukum publik dan hukum privat bukanlah perbedaan yang prinsip,
melainkan dilihat dari sifatnya itu sendiri. Hukum publik a priori memaksa,
sedangkan hukum privat tidak, walaupun pada akhirnya memaksa juga.
·
Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
Berdasarkan kriteria ini, hukum dapat dibagi menjadi :
a)
Hukum materil,
ialah hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum
tentang apa yang dilarang dan apa yang dinolehkanuntuk dilakukan, misalnya
buruh wajib melakukan tugasnya seperti apa yang ditetapkan dalam perjanjian
kerjanya (Pasal 1603 baru KUH Perdata).
b)
Hukum
formil,ialah hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan
hukum materil. Misalnya dalam hal perselisihan huum formil menunjukkan cara
menyelesaikan perkara tersebur dimuka hakim.
Mengenai hubungan hukum formil dengan
hukum materil itu dapat dikatakan kalau hukum materil itu menentukan isinya
sedangkan hukum formil menentukan cara bagaimana perjanjain dan sebagainya
tersebut dapat dilaksanakan dan dipertahankan dimuka pengadilan.
·
Hukum Berdasarkan Bentuknya
Menurut bentuknya hukum terbagi atas dua :
1)
Hukum tertulis
(statue law, written law, scriptum), yaitu hukum yang dicantumkan dalam
berbagai peraturan perundang-undangan.
2)
Hukum tidak tertulis (un-statutery, un-written, non-scriptum), yaitu hukum
yang masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan didalam masyarakat, dianut dan
ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan. Misalnya hukum kebiasaan dan hukum
adat.
·
Hukum Berdasarkan wujudnya
Berdasarkan kriteria ini hukum dapat terbagi kedalam dua bagian :
1)
Hukum obyektif,
yaitu kaidah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak dimaksudkan
untuk mengatur sikap tindak orang tertentu saja.
2)
Hukum
subyektif, yaitu hukukm yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap
seseorang tertentu atau lebih. Hukum subyektif ada juga yang menyebut
sebagai hak, dan ada juga yang mengartikan sebagai hak dan kewajiban.
Contoh : A mengadakan perjanjian jual beli
sebidang tanah dengan B. A sebagai pemilik tanah dan B sebagai pembeli, dan
jika tercapai kesepakatan maka timbullah hak bagi A untuk menerima harga
penjualan tanahnya dan berkewajiban menyerahkan tanah yang dijualnya kepada B.
demikian pula B berhak menerima tanah yang telah dibeli setelah dilunasi dan
berkewajiban membayar harga tanah berdasarkan kesepakatan dengan A.
·
Hukum Berdasarkan masa berlakunya
Berdasarkan kriteria masa berlakunya, hukum dapat digolongkan menjadi :
1) Hukum positif (ius constitutum), yaitu hukum yang berlaku saat ini, pada
masyarakat tertentu, dan wilayah tertentu. Hukum positif, biasa juga disebut
tata hukum. Contoh : misalnya Hukum Pidana berdasrkan KUHP sekarang.
2) Hukum yang dicita-citakan, diharapkan, atau direncanakan akan berlaku pada masa
yang akan datang (ius constituendum). Contoh : misalnya Hukum Pidana
Nasional yang sampai sekarang masih terus disusun.
3) Hukum universal, hukum asasi, atau hukum alam yaitu hukum yang dianggap berlaku
tanpa mengenal batas ruang dan waktu. Berlaku sepanjang masa, dimanapun, dan
terhadap siapapun.
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut
hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem
hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda,
ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum, subyek
hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan
hukum.
1. Manusia (naturlife
persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum
secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap
sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai
dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun
bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang
menghendakinya. Namun,
ada beberapa golongan
yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap"
hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili
atau dibantu oleh orang lain. seperti:
1. Anak yang masih
dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
2. Orang yang berada
dalam pengampunan yaitu orang yang sakit
ingatan, pemabuk, pemboros.
3. Badan Hukum (recht
persoon)
Badan hukum adalah
suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
"persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan
hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti
melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang
terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan
manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan
perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan
dapat dibubarkan
Daftar Pustaka
https://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukumhttp://solaras.blogspot.co.id/2012/12/pengertian-hukum-tujuan-sumber.html
http://sriramadhanaa.blogspot.co.id/2015/04/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar