1.
Kode
Perilaku Profesional
Garis besar kode etik dan perilaku
profesional adalah :
a.
Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup
semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
melindungi hak asasi manusia termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b.
Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera,
seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c.
Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting
dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi
secara efektif.
d.
Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai
kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan
yang sama dalam mengatur perintah.
e.
Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten,
rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di
setiap keadaan.
2.
Prinsip-prinsip
Etika : IFAC, AICPA, IAI
*Prinsip IFAC
a. Integritas, Seorang akuntan
professional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan
profesionalnya
b. Objektivitas, Seorang akuntan profesional
seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias atau dibawah pengaruh orang
lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan professional.
c. Kompetensi profesional dan
kehati-hatian, Seorang akuntan profesional harus mengikuti standar-standar
profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
d. Kerahasiaan, Seorang akuntan
profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya dan tidak
mengungkapkan informasi kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik,
kecuali terdapat kewajiban hukum.
e. Perilaku profesional, Seorang
akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-udangan yang relevan
dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
· Prinsip AICPA
Suatu organisasi profesional dalam
bidang akuntansi publik yang keanggotaannya hanya bagi akuntan publik terdaftar
(certified public accountants) saja. Organisasi ini menetapkan standar etika
profesi dan standar audit AS untuk perusahaan swasta, organisasi nirlaba,
pemerintah federal, negara bagian, dan daerah.
a. Tanggung Jawab, Anggota harus
menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
b. Kepentingan Publik, Anggota harus
menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
atas profesionalisme.
c. Integritas, Anggota harus
melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan ras integritas tertingi.
d. Objektivitas dan Independensi, Seorang
anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
menunaikan tanggung jawab profesional dan dalam praktik publik seharusnya
menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing
dan atestasi lainnya.
e. Kehati-hatian (due care),
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi
terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas
jasa.
f. Ruang Lingkup dan Sifat Jasa,
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode
perilaku profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang
diberikan.
· Prinsip IAI
IAI bertanggungjawab
menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional (ujian Chartered
Accountant-CA Indonesia), menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan
profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi,
dan standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota, serta
mengembangkan profesi akuntan Indonesia.
a. Tanggung jawab profesi. Bahwa
akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
b. Kepentingan publik. Akuntan sebagai
anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah
penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran
yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri
dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama
profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa
jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan
persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan
semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas
kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus
menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
c. Integritas. Akuntan sebagai seorang
profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya
setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari
timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang
melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota
dalam menguji keputusan yang diambilnya.Integritas mengharuskan seorang anggota
untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan
rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan
oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak
disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima
kecurangan atau peniadaan prinsip.
d. Obyektifitas. Dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga
obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan
nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan
anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak
berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah
pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang
berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta
konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai
seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam
kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah.
Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi.
Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya
dan memelihara obyektivitas.
e. Kompetensi dan kehati-hatian profesional.
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh
kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-
baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan
konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh
melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan
dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki.
Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu
tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk
memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan
profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib
melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing
atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan
memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
3.
Aturan
dan Interpretasi Etika
Interpretasi Etika : Dalam
prakteknya tak ada etika yang mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada
sebuah komunitas sosial, tergantung budaya, norma dan nilai-nilai yang
dianut oleh komunitas tersebut.
Akuntan Indonesia terdiri dari tiga
bagian:
a. Prinsip Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika,
yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip
Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota
b. Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
c. Interpretasi Aturan Etik
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Aturan Etika :
·
Independensi,
Integritas, dan Obyektifitas
·
Standar
Umum dan Prinsip Akuntansi
·
Tanggungjawab
kepada Klien
·
Tanggungjawab
kepada Rekan Seprofesi
·
Tanggung jawab dan praktik
lain
Referensi
:
AICPI, Code of Professional Conduct
IAI KAP Aturan Etika Profesi
Akuntan Publik
IAI Kode Etik Akuntan Indonesia
Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
Sudaryono. Pengantar Bisnis.
Yogyakarta. 2015. CV Andi