1.
Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntan dianggap sebagai
suatu urat nadi perekonomian global. Informasi yang dihasilkan akan menjadi
landasan utama setiap kebijakan ekonomi yang akan diambil oleh pihak
berkepentingan, kehandalan dan kompetensitas menjadi suatu keharusan yang harus
dimiliki seorang akuntan. Supaya dikatakan profesi ia harus
memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak
yang yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi
menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut :
a. Memiliki bidang ilmu yang
ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
b. Memliki kode etik sebagai pedoman
yang mnegatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
c. Berhimpun dalam suatu organisasi
resmi yang diakui oleh masyarakat atau pemerintah.
d. Keahlian dibutuhkan oleh masyarakat.
e. Bekerja bukan dengan motif komersial
tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Profesi akuntansi merupakan sebuah
profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat
dengan dibatasi kode etik yang ada.Jenis Profesi yang ada antara lain:
a.
Akuntan Publik
Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang
menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk
memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan
keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
b.
Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang
biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen
bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan.
c.
Akuntan Pendidikan
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang
biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh
Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan pendidik bertugas
memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.
d.
Akuntan Internal
Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu
perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan
tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu
manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
e.
AkuntanPemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja
di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap
pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam
pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan
kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah,
namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di
Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan
(BAPEKA), dan instansi pajak.
f.
AkuntanPemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja
di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap
pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam
pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi
dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada
pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi
pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang
bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa
Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
2.
Ekspektasi
Publik
Ekspektasi publik adalah tanggapan
yang di kemukaan oleh masyarakat tentang etika yag berlaku di masyarakat luas.
Ada banyak tanggapan yang beredar di luar sana ada yang positif dan ada juga
yang negatif tergantung seseorang yang berpendapat. Karena sebuah ekspektasi
adalah bebas sifatanya tetapi tidak mengurangi etika yang berlaku agar ada
batasannya sehingga tidak terlalu jauh melenceng dari topik bahasannya. Dalam hal ini, seorang akuntan
dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau
kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun
demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional
publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran,
integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam
perusahaan.
3.
Nilai-nilai
Etika Vs Teknik Akuntansi/Auditing
Teknik
akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
a.
Integritas : setiap tinakan dan
kata-kata pelaku profesi akuntansi menunjukan sikap transparansi, kejujuran,
dan konsisten.
b.
Kerjasama : mempunyai kemampuan
untuk bekerja sendiri maupun bekerja dalam tim.
c.
Inovasi : pelaku profesi mampu
member nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d.
Simplisitas : pelaku profesi
mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang
kompleks menjadi lebih sederhana.
4.
Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan
publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari
Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya
tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan
kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres
IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi
nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Akuntan publik adalah akuntan yang
berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa
yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi,
akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Dari
profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan
penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam
laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
a. Jasa assurance adalah jasa
profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan.
b. Jasa Atestasi terdiri dari audit,
pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed
upon procedure).
c. Jasa atestasi adalah suatu
pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang
apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria
yang telah ditetapkan.
d. Jasa non assurance adalah jasa yang
dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat,
keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Referensi :
IFAC Ethics Committee, IFAC Coe of Ethics for Professional Accountants,
International Federation of Accountants
Ketut Rinjin, “Etika Bisnis dan Implementasinya”, Gramedia Pustaka
Utama Jakarta 2004
Northcott, Paul H, “Ethics and the Accountant”: Case Studies, Prentice Hall
of Astralia, 1994 atau Edisi Revisi
Sony Keraf. Etika Bisnis: “Tuntutan dan Relevansinya”, Kanisius, 1998 atau
terbaru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar