HELLO

Rabu, 30 Desember 2015

SOFTSKILL

Kenapa koperasi tidak lagi sebagai soko gurunya ekonomi?
Sejak awal kelahirannya Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian Indonesia. Pola pengorganisasian dan pengelolaannya yang melibatkan partisipasi setiap anggota dan pembagian hasil usaha yang cukup adil menjadikan koperasi sebagai harapan perngembangan perekonomian Indonesia. Dukungan dari pemerintah dan berbagai lembaga lainnya membuat koperasi dapat tumbuh subur di tanah air, akan tetapi perkembangan koperasi tidak senantiasa semulus apa yang diharapkan dan dibayangkan. Banyak permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam setiap perkembangannya, harapan menjadikan koperasi menjadi soko guru perekonomian Indonesia belum dapat diwujudkan. Pada prakteknya, banyak koperasi yang setelah berkembang justru kehilangan jiwa koperasinya.  Dominasi pengurus dalam melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk PT (Perseroaan Terbatas) merupakan indikasi kekurang-mampuan koperasi mengembangkan usaha dengan tetap mempertahankan prinsip koperasi. Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha, maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan  koperasi di Indonesia dalam masyarakat akan sangat ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis). Persaingan telah menuntut tersedianya rancangan strategi-strategi  dan kiat-kiat tertentu agar koperasi dapat tumbuh dan berkembang dalam kancah persaingan yang semakin ketat. Hal ini menyatakan bahwa kondisi perkoperasian saat ini cukup sulit dan menghambat kemajuan koperasi di Indonesi.
Setelah Indonesia merdeka pada 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Momentum inilah yang ditetapkan sebagai hari koperasi Indonesia. Saat ini, koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-perorang atau badan hukum koperasi yang bergerak berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Selain itu, koperasi juga berperan sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan asas kekeluargaan sesuai prinsip koperasi yang tercantum dalam UU nomor 12 Tahun 1967 dan UU nomor 25 Tahun 1992. Pada prinsipnya, koperasi di Indonesia sama saja dengan yang diakui dunia internasional, namun perbedaan, mengenai SHU (sisa hasil usaha). Prinsip koperasi merupakan petunjuk untuk membangun koperasi efektif dan tahan lama. Hal itu, sesuai dengan UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, bahwa keanggotaan bersifat sukarela, terbuka, pengelolaan secara demokrasi, dan pembagian SHU secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dikelola oleh banyak orang untuk kepentingan bersama, dengan berasaskan kekeluargaan. Koperasi berwatak ekonomis sosial, dimana jangkauannya berdasarkan rasa solidaritas kekerabatan. Berasal dari kata-kata latin cum yang berarti “dengan” dan operari yang berarti “bekerja”. Dari dua kata tersebut diperoleh kata ko-operasi yang berarti “bekerja dengan orang lain”. Pada pasal 3 UUNo.12 Tahun 1967 dijelaskan “Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial (disebut berwatak sosial karena semangat orangnya untuk memperbaiki masyarakat melalui kerja sama), beranggotakan orang-orang (atau badan-badan hukum koperasi) yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dari penjelasan di atas dapat dikemukakan bahwa koperasi mempunyai ciri-ciri “kumpulan orang”,  bukan “kumpulan modal”. Sangat kontras sekali apabila dibandingkan dengan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini. Dimana, para pengusaha baik itu dari dalam maupun dari luar negeri menanam modalnya demi untuk memperkaya diri. Ironis memang apabila dikaitkan dengan asas koperasi yang dulu sangat di elu-elukan sebagai sokoguru perekonomian nasional. Seiring dengan berjalannya waktu, asas tersebut lambat laun hilang dan hanya dijadikan pajangan baik itu di tulisan maupun di dalam hati orang-perorang. Memang dengan adanya para pengusaha tersebut sedikit membantu masyarakat Indonesia dalam memperoleh mata pencaharian. Tetapi yang namanya memanfaatkan tersebut beda arti dengan mensejahterakan.

Soko guru berarti pilar atau penyangga perekonomian Indonesia. Menurut saya pribadi kenapa koperasi di Indonesia belum bisa menjadi soko guru karena beberapa hal diantaranya yaitu :

1.     Kurang berperan aktif dalam dunia bisnis di Indonesia, dikarenakan kurang berminatnya para inverstor untuk bekerja sama dengan koperasi.
2.     Para investor yang masih belum  mempercayai kredibilitas dari koperasi.
3.      Karena koperasi sebagian besar bersifat internal yang hanya terdiri dari anggota-anggota suatu instansi atau lembaga-lembaga yang bersifat bisnis.
4.     Kurangnya perhatian pemerintah terhadap koperasi didalam dunia bisnis di Indonesia.
5.     Banyaknya kompetitor-kompetitor lain yang memiliki daya saing tinggi terhadap koperasi yang membuat koperasi menjadi sulit berkembang di dunia bisnis.
6.      Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi.
7.     Kurangnya motivasi terhadap para anggota koperasi yang menyebabkan koperasi kurang bersaing di dunia bisnis.
8.      Karena banyak yang beranggapan koperasi hanya untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang

Usaha agar Koperasi di indonesia bisa tumbuh dan berkembang
1. Merekrut  anggota yg berkompeten
Saya akan membuat koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari keanggotaan koperasi itu sendiri, pertama saya akan merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.
2. Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
Untuk meningkatkan daya jual koperasi, yang akan saya lakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC,  ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas.
Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi.
3.   Merubah kebijakan pelembagaan koperasi
Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.
4.   Menerapkan sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna. Koperasi sangat diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Namun demikian, kenyataan membuktikan bahwa koperasi baru manis dikonsep tetapi sangat pahit perjuangannya di lapangan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum namun tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat disayangkan karena penggerakan potensi perekonomian pada level terbawah berawal dan diayomi melalui koperasi. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
5.   Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
6.   Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
7.   Penggunaan kriteria identitas
Penggunaan prinsip identitas untuk mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari unit-unit  usaha lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT).
Dengan menggunakan kriteria identitas, kita akan mampu memadukan pandangan-pandangan baru dan perkembangan-perkembangan muktahir dalam teori perusahaan ke dalam ilmu koperasi.

https://raflihyoga.wordpress.com/2013/10/16/mengapa-koperasi-belum-bisa-menjadi-soko-guru-di-perekonomian-indonesia/
https://raflihyoga.wordpress.com/2013/10/16/mengapa-koperasi-belum-bisa-menjadi-soko-guru-di-perekonomian-indonesia/