HELLO

Selasa, 29 Maret 2016

UNDANG UNDANG TENTANG PERBURUHAN


Hukum Perburuhan adalah seperangkat aturan dan norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur pola hubungan Industrial antara Pengusaha, disatu sisi, dan Pekerja atau buruh disisi yang lain.
 Sejarah Hukum PerburuhanPasca reformasi, hukum perburuhan memang mengalami perubahan luar biasa radikal. baik secara regulatif, politik, ideologis bahkan ekonomi Global. Proses industrialisasi sebagai bagian dari gerak historis ekonomi politik suatu bangsa dalam perkembanganya mulai menuai momentumnya. hukum perburuhan, setidaknya menjadi peredam konflik kepentingan antara pekerja dan pengusaha sekaligus.Sebagai Peredam Konflik, tentu ia tidak bisa diharapkan maksimal. faktanya, berbagai hak normatif perburuhan yang mustinya tidak perlu lagi jadi perdebatan, namun kenyataanya Undang-undang memberi peluang besar untuk memperselisihkan hak-hak normatif tersebut. memang Undang-undang perburuhan juga mengatur aturan pidananya namun hal tersebut masih dirasa sulit oleh penegak hukumnya. disamping seabrek kelemahan lain yang kedepan musti segera dicarikan jalan keluarnya.Masa Orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto benar-benar membatasi Gerakan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja. saat itu Organisasi Buruh dibatasi hanya satu organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).pola penyelesaian hubungan Industrial pun dianggap tidak adil dan cenderung represif. TNI saat itu, misalnya, terlibat langsung bahkan diberikan wewenang untuk turut serta menjadi bagian dari Pola Penyelesaian hubungan Industrial. Saat itu, sejarah mencatat kasus-kasus buruh yang terkenal di Jawa Timur misalnya Marsinah dan lain-lain.


Selasa, 08 Maret 2016

Softskill

HUKUM

·       Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya
·       Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman,kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri
·       Sumber-Sumber Hukum

1.      Sumber Hukum dalam arti material yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
Contoh:
a.      Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya Hukum.
b.      Seorang ahli kemasyarakatan (Sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber Hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
2.      Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.


·       Hukum Berdasarkan Sumbernya
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturanaturan yang kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata (Siti Soetami, 1995: 9).

Sumber hukum hukum formil adalah tempat dimana kita dapat menemukan  dan mengenalhukum, yang terdiri dari :

1.       Hukum undang-undang
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum didalam perauran perundang-undangan. Undang-undang mempunyai dua pengertian menurut Buys, yakni :
a)       Undang-undang dalam arti formil, adalah setiap peraturan yang dibuat oleh alat pengundang-undang dan isinya mengikat umum. Contohnya, undang-undang yang dibuat berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UUD 1945.
b)        Undang-undang dalam arti materiil, adalah setiap peraturan/keputusan yang dibuat bukan oleh badan pengundang-undang, tapi isinya mengikat umum. Contohnya Peraturan Pemerintah, dasar hukumnya Pasal 5 Ayat (2) UUD 1945.
2.       Hukum Kebiasaan Atau Adat
Hukum kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Jadi kebiasaan itu bukan hasil keputusan dari badan legislative dalam Negara. Kebiasaan itu walaupun tidak ditentukan oleh pemerintah namun diakui dan ditaati oleh anggota-anggota masyarakat, oleh karena kebiasaan-kebiasaan itu berkali-kali dijalankan dan ditaati sehingga lambat laun menjadi peraturan yang teguh. Dengan demikian terbentuklah peraturan hukum yang tak tertulis yang disebut hukum kebiasaan. Supaya hukum kebiasaan itu ditaati, maka ada dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
a)       Suatu perbuatan yang tetap dilakukan orang.
b)       Adanya keyakinan bahwa perbuatan itu harus dilakukan karena telah merupakan kewajiban.
3.       Hukum Yurisprudensi
Yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia sama artinya dengan Yurisprudentie dalam bahasa Belanda dan Yurisprudence dalam bahasa Perancis, yang artinya keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim dan dijadikan dasar keputusan hakim lain mengenai kasus yang sama.
Pekerjaan hakim pada hakikatnya sama dengan pekerjaan pembuat undang-undang, demikian dikatakan oleh Prof. Soebekti dalam bukunya Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan. Keduanya memberikan peraturan yang harus diikuti, hanya dengan perbedaan bahwa pwmbuat undang-undang memberikan suatu peraturan yang disusun dalam kata-kata umum dan ditujukan kepada siapa saja yang berada dalam keadaan yang diuraikan dalam undang-undang itu, sedangkan hakim memberikan suatu peraturan yang berlaku terhadap para pihak yang berpekara. Keputusan hakim yang menjadi yuriprudensi akan menjadi sumber hukum bagi pengadilan.

Ada tiga alasan mengapa seorang hakim mengikuti keputusan hakim lain, yaitu :
a)       Keputusan hakim yang mempunyai kekuasaan, terutama bila keputusan itu dibuat oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi, karena alasan psikologis maka seorang hakim akan mengikuti keputusan hakim lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi.
b)        Karena alasan praktis.
c)        Sependapat, hakim mengikuti keputusan hakim lain karena ia sependapat/menyetujui keputusan hakim lain tersbut.
d)        Hukum Traktat
4.       Hukum Doktin
Hukum doktrin adalah hukum yang berasal dari pendapat para ahli hukum terkenal. Dalam yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering bepegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal. Dalam penetapan apa yang akan menjadi dasar keputusan –keputusanya, maka hakim sering mengutip pendapat seorang ahli atau sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya, apalagi bila sarjana/ahli hukum tersebut menentukan bagaimana seharusnya, sehingga pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.
Jadi pendapat ahli/sarjana hukum itu menjadi sumber hukum melalui yurisprudensi. Dalam hubungan internasional terutama pendapat para sarjana hukum mempunyai pengaruh yang besar. Bagi hukum internasional pendapat para sarjana hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting.

·       Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
Mengenai tempat berlakunya, hukum dapat terbagi atas :
a.      Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b.       Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c.      Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain.
d.      Hukum gereja, yaitu kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.

·       Hukum Berdasarkan Kekuatan Berlakunya (sanksi)
Biasanya golongan hukum berdasarkan sifatnya selalu diikuti dengan kekuatan berlaku atau ketentuan sanksinya. Yang termasuk ke dalam kriteria ini :
a.      Kaidah hukum yang memaksa (compulsory law, dwingendrecht, imperatif), yaitu kaidah hukum yang dalam keadaan apapun harus ditaaati dan bersifat mutlak daya ikatnya. Ini berarti bahwa kaidah hukum yang memaksa ini berisi ketentuan hukum yang dalam situasi apapun tidak dapat dikesampingkan melalui perjanjian para pihak.
Contohnya Pasal 340 KUH Pidana yang menetapkan :
“Barangsiapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (mord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahum”.
B.        Kaidah hukum yang mengatur atau melengkapi (fakultatif, aanvulledrecht, regelendrecht), yaitu kaidah hukum yang dapat dikesampingkan oleh para pihak dengan jalan membuat ketantuan khusus dalam suatu perjanjian yang mereka adakan. Kaidah hukum semacam ini baru akan berlaku, apabila para pihak tidak menetapkan aturan tersendiri didalam perjanjian yang mereka adakan. Ketentuan ini dapat kita lihat dalam Pasal 1152 KUH Perdata :
“Hak gadai atas benda-benda bergerak dan atas piutang bahwa diletakkan dengan membawa barang gadainya dibawah kekuasaan si berpiutang atau puhak ketiga, tentang siapa telah disetujui oleh kedua belah pihak”.
Akan tetapi realitas menunjukkan, bahwa sering pemberi gadai tetap menguasainya. Misalnya menggadaikan mobil.

·       Hukum Berdasarkan Isi atau Kepentingan Yang Diaturnya
Berdasarkan isi atau kepentingan yang diaturnya, hukum digolongkan menjadi dua, yaitu :
a. Hukum privat, adalah hukum yang mengatur kepentingan pribadi. Misalnya hukum perdata, hukum dagang.
b. Hukum publik, adalah hukum yang mengatur kepentingan umum atau kepentingan public. Misalnya hukum tata negara, hukum pidana, hukum acara pidana, dan sebagainya.









Apabila kita kaji, ternyata ada perbedaaan antara hukum privat dengan hukum public, yaitu :
HUKUM PRIVAT
HUKUM PUBLIK
a.       Mengutamakan kepentingan individu;
AMengutamakan pengaturan kepentingan umum;
b.       Mengatur hak ikhwal yang bersifat khusus;
b. Mengatur hal ikhwal yang bersifat umum;
c.       Dipertahankan oleh individu;
c. Dipertahankan oleh negara melalui jaksa;
d.       Asas damai diutamakan, hakim mengupayakan;
d. Tidak mengenal asa perdamaian;
e.       Setiap saat gugatan penggugat dapat ditarik kembali penggugatan;
e. Tidak dapat dicabut kembali, kecuali dalam perkara aduan;
f.        Sanksinya berbentuk perdata.
f. Sanksinya mengikat.

Sedangkan persamaannya adalah sebagai berikut :
a.            Keduanya merupakan norma hukum yang mengatur kehidupan manusia;
b.            Keduanya mempunyai sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelanggarnya;
c.            Keduanya tetap tunduk pada pengecualian apabila dalam keadaan terpaksa.
Adanya perbedaan antara hukum publik dan hukum privat bukanlah perbedaan yang prinsip, melainkan dilihat dari sifatnya itu sendiri. Hukum publik a priori memaksa, sedangkan hukum privat tidak, walaupun pada akhirnya memaksa juga.

·        Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
Berdasarkan kriteria ini, hukum dapat dibagi menjadi :
a)       Hukum materil, ialah hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang apa yang dilarang dan apa yang dinolehkanuntuk dilakukan, misalnya buruh wajib melakukan tugasnya seperti apa yang ditetapkan dalam perjanjian kerjanya (Pasal 1603 baru KUH Perdata).
b)       Hukum formil,ialah hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil. Misalnya dalam hal perselisihan huum formil menunjukkan cara menyelesaikan perkara tersebur dimuka hakim.
Mengenai hubungan hukum formil dengan hukum materil itu dapat dikatakan kalau hukum materil itu menentukan isinya sedangkan hukum formil menentukan cara bagaimana perjanjain dan sebagainya tersebut dapat dilaksanakan dan dipertahankan dimuka pengadilan.

·         Hukum Berdasarkan Bentuknya
Menurut bentuknya hukum terbagi atas dua :
1)         Hukum tertulis (statue law, written law, scriptum), yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
2)          Hukum tidak tertulis (un-statutery, un-written, non-scriptum), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan didalam masyarakat, dianut dan ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan. Misalnya hukum kebiasaan dan hukum adat.

·        Hukum Berdasarkan wujudnya
Berdasarkan kriteria ini hukum dapat terbagi kedalam dua bagian :
1)       Hukum obyektif, yaitu kaidah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak dimaksudkan untuk mengatur sikap tindak orang tertentu saja.
2)       Hukum subyektif, yaitu hukukm yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Hukum subyektif ada juga yang menyebut sebagai hak, dan ada juga yang mengartikan sebagai hak dan kewajiban.
Contoh : A mengadakan perjanjian jual beli sebidang tanah dengan B. A sebagai pemilik tanah dan B sebagai pembeli, dan jika tercapai kesepakatan maka timbullah hak bagi A untuk menerima harga penjualan tanahnya dan berkewajiban menyerahkan tanah yang dijualnya kepada B. demikian pula B berhak menerima tanah yang telah dibeli setelah dilunasi dan berkewajiban membayar harga tanah berdasarkan kesepakatan dengan A.

·        Hukum Berdasarkan masa berlakunya
Berdasarkan kriteria masa berlakunya, hukum dapat digolongkan menjadi :
1)       Hukum positif (ius constitutum), yaitu hukum yang berlaku saat ini, pada masyarakat tertentu, dan wilayah tertentu. Hukum positif, biasa juga disebut tata hukum. Contoh : misalnya Hukum Pidana berdasrkan KUHP sekarang.
2)      Hukum yang dicita-citakan, diharapkan, atau direncanakan akan berlaku pada     masa yang akan datang (ius constituendum). Contoh : misalnya Hukum Pidana Nasional  yang sampai sekarang masih terus disusun.
3)       Hukum universal, hukum asasi, atau hukum alam yaitu hukum yang dianggap    berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu. Berlaku sepanjang masa, dimanapun, dan terhadap siapapun.

Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1. Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun,
ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
3. Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan

Daftar Pustaka
https://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum
http://solaras.blogspot.co.id/2012/12/pengertian-hukum-tujuan-sumber.html
http://sriramadhanaa.blogspot.co.id/2015/04/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum.html